Minggu, 13 Maret 2016

Pahlawan Pangan


Kita harus jadi pahlawan pangan....
Pengertian ketahanan pangan, tidak lepas dari UU No. 18/2012 tentang Pangan. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa Ketahanan Pangan adalah "kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan".
UU Pangan bukan hanya berbicara tentang ketahanan pangan, namun juga memperjelas dan memperkuat pencapaian ketahanan pangan dengan mewujudkan kedaulatan pangan (food soveregnity) dengan kemandirian pangan (food resilience) serta keamanan pangan (food safety). "Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal".
Tanah kita sudah di kelola sejak zaman ken Arok Kendedes sd. Ken Norton. Dr nabi adam sd. Adam malik. Dari sukarnao sd. Jokowi. Tanah kita keitis . Tanpa pupupk CATAN+ justru akan memperfarah kondisi tanah kita. Jadi berjuanglah utk mencapingtanikan petani indonesia.
Dari info tsb jelas para alldist adalah pahlawan pangan... merdekaaaaa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar